Ruang
lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi,
sosial, politik, budaya, dan lain-lain, baik langsung maupun tidak langsung
dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
1. Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya
prinsip‐prinsip
dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat‐tempat kerja dimana para pekerja
dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha.
Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah
dan pekerjaan.
2. Ruang Lingkup Fungsi
Fungsi
Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan undang‐undang
ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi
Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan
pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan
ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan
keluarganya.
Fungsi
Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan
usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara
terbuka, demokratis serta berkeadilan.
3. Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh
permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan
antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
4. Ruang Lingkup
Peraturan/Perundang-undangan ketenagakerjaan
a.
Hukum Materiil
1. Undang‐undang ketenagakerjaan
No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan
Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian
Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
b.
Hukum Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
2. Perpu
No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar