Industri
asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip
yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun
berada.
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Mekanisme Aplikasi subrogasi
Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
Kalau
tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut
pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan
asuransi.
Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Jenis-jenis resiko dan
resiko-resiko yang dapat diasuransikan
Jenis-jenis resiko
umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
1.
Risiko Umum.
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang
merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah
suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah resiko
yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami
kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3.
Risiko individu
·
Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi
kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan
mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
·
Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan
apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta
tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu
kerugian financial.
·
Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin
kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya
pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
Ø
Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan
yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
Ø
Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat
diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
Ø
Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan
apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan
menahannya.
Ø
Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak
lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
Ø
Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko
kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang
bersedia serta mampu memikul beban tersebut. (Ratih Handayani)
Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1. Risiko
tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak
(Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya
cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian.
Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu)
sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2. Bentuk
risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3. Selain
berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular
4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya
terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan
suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5. Risikonya
bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan
Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang
karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6. Obyek
risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai
dengan uang (Financial Value).
7. Mereka
yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan
mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang
melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi
hukum.
8. Atas
pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang
wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.
. Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah :
1. Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
3. Harus ada hubungan antara
tertanggung dengan harta benda itu, yakni :
a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain;
a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain;
1. Sebagai pengurus/pelaksana (administrator/executor)
2. Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3. Sebagai agen/broker
4. Sebagai pengangkut
5. Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
6. Sebagai pemegang hipotik
5. Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
6. Sebagai pemegang hipotik
Menurut pasal 250 KUHP insurable
interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam praktek
asuransi :
1.
Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest
harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu
ketika asuransi ditutup.
2.
Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable
interest harus ada ketika asuransi ditutup
Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith)
Masalah-masalah dalam
pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :
1. Representasi
Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani
2. Concealments
Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi Pada
Prakteknya Adalah :
A.
Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian
tersebut tidak ada maksud penipuan, polis batal.
B.
Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.
Warranty (jaminan)
Adalah suatu syarat dalam pelak-sanaan kontrak asuransi, yang harus ada sebelum penanggung bertanggungjawab atas fakta tertentu.
Warranty dapat berupa pernyataan tertulis yang dinyatakan dalam kontrak (disebut “express”), tetapi dapat juga tidak tertulis dalam kontark (disebut “implied”).
Adalah suatu syarat dalam pelak-sanaan kontrak asuransi, yang harus ada sebelum penanggung bertanggungjawab atas fakta tertentu.
Warranty dapat berupa pernyataan tertulis yang dinyatakan dalam kontrak (disebut “express”), tetapi dapat juga tidak tertulis dalam kontark (disebut “implied”).
Warranty terbagi atas :
1. Promissory Warranty, yaitu warranty yang melukiskan
keadaan, fakta atau suasana dimana tertanggung setuju diikat dengan perjanjian selama
berlangsungnya kontrak.
Misal : untuk menghindari perompakan, perahu harus berlayar beriringan dari tempat asal sampai tujuan
Misal : untuk menghindari perompakan, perahu harus berlayar beriringan dari tempat asal sampai tujuan
2. Affirmative Warranty, yaitu warranty yang melukiskan
keadaan fakta atau suasana yang harus ada hanya pada saat pertama kontrak mulai
dijalankan.
Misal : sama dengan peristiwa diatas, tetapi syarat convoynya pada saat perahu berangkat dari pelabuhan asal.
Misal : sama dengan peristiwa diatas, tetapi syarat convoynya pada saat perahu berangkat dari pelabuhan asal.