Senin, 21 Oktober 2013



Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.

Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:

Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.


Mekanisme Aplikasi subrogasi
Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.

Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.

Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Jenis-jenis resiko dan resiko-resiko yang dapat diasuransikan
Jenis-jenis resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:

1.       Risiko Umum. Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.

2.      Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.




3.      Risiko individu
·         Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
·         Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
·         Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.

Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:

Ø  Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
Ø  Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
Ø  Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
Ø  Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
Ø  Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut. (Ratih Handayani)
                         Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.      Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.      Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.      Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular
4.       Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.      Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.      Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.      Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.      Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.
.                                   Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi

Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1.
Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2.
Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3.
Kepercayaan (Trustful)
4.
Itikad baik (Utmost goodfaith)

 Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah :

1.
 Harus ada kepentingan atas harta benda yang  dapat  dilimpahkan kepada orang lain.
2.
 Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
3.  Harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda itu, yakni :
           
a.  Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
           
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian

Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain
;

1.         Sebagai pengurus/pelaksana (administrator/executor)
2.         Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3.         Sebagai agen/broker
4.         Sebagai pengangkut
5.         Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
6.         Sebagai pemegang hipotik




Menurut pasal 250 KUHP insurable interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam praktek asuransi :

1.      Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest  harus ada ketika terjadi kerugian, tidak  perlu ketika asuransi ditutup.
2.      Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable interest harus ada ketika asuransi ditutup

Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith)

Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :

1.
Representasi
     Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani

2.
Concealments
      Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.

  Tetapi Pada Prakteknya Adalah :
A.    Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud  penipuan, polis batal.
B.     Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.
                                               Warranty (jaminan)
Adalah suatu syarat dalam pelak-sanaan kontrak asuransi, yang harus ada sebelum penanggung bertanggungjawab atas fakta tertentu.
Warranty dapat berupa pernyataan tertulis yang dinyatakan dalam kontrak (disebut “express”), tetapi dapat juga tidak tertulis dalam kontark (disebut “implied”).

Warranty terbagi atas :
1.      Promissory Warranty, yaitu warranty yang melukiskan keadaan, fakta atau suasana dimana tertanggung setuju diikat dengan perjanjian selama berlangsungnya kontrak.
Misal : untuk menghindari perompakan, perahu harus berlayar beriringan dari tempat asal sampai tujuan
2.      Affirmative Warranty, yaitu warranty yang melukiskan keadaan fakta atau suasana yang harus ada hanya pada saat pertama kontrak mulai dijalankan.
Misal : sama dengan peristiwa diatas, tetapi syarat convoynya pada saat perahu berangkat dari pelabuhan asal.