Kamis, 20 Juni 2013

Perkembangan Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia


Perkembangan Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia

            Berawal dari gebrakan di Inggris, ekonomi atau industri kreatif kini banyak diadopsi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43 persen (sekitar 103 juta orang), Indonesia memiliki basis sumber daya manusia cukup banyak bagi pengembangan ekonomi kreatif. Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian.
           


Ada 14 subsektor industri kreatif di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, yakni periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; fesyen; video, film dan fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan peranti lunak; televisi dan radio; serta riset dan pengembangan. Pertumbuhan ekspor industri kreatif tahun 2006-2009 tercatat 2,9 persen. Berikut mengapa ekonomi kreatif sangat dibutuhkan dalam persaingan global dan kontribusi kepada perekonomian nasional.
            Salah satu aspek terpenting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia adalah penciptaan wirausahawan kreatif. Karena para wirausahawan inilah yang akan berperan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, Indonesia belum masuk kedalam kelompok negara industri maju di dunia karena masih banyak aspek yang menjadi persoalan dalam mengembangkan sektor industri nasional. Salah satunya adalah masih minimnya pelaku usaha atau pengusaha pada sektor ekonomi terutama ekonomi kreatif. Ini bisa dilihat dari jumlah pengusaha di Indonesia baru sebanyak 440 ribu pengusaha atau sekitar 0,2 % dari total penduduk Indonesia. Bandingkan dengan negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat (20%), Jepang (18%), Inggris (18%), Singapura (10%), China (5%) dan India (5%). Berikut tabel tren pertumbuhan dan kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian Indonesia.
            Melihat perkembangan aktivitas kreatif yang semakin marak digulirkan di berbagai wilayah disertai dengan semakin antusiasnya berbagai kota dan daerah untuk menjadi kota kreatif turut mengindikasikan bahwa ekonomi kreatif telah mengambil peran dalam aktifitas perekonomian nasional. Setiap daerah/wilayah pada umumnya memiliki potensi produk yang bisa diangkat dan dikembangkan. Keunikan atau kekhasan produk lokal itulah yang mesti menjadi intinya lalu ditambah unsur kreativitas dengan sentuhan teknologi. Berikut merupakan diagram penyebaran kontribusi dari 14 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
            Berdasarkan data yang didapat bahwa kontribusi dari 14 sub sektor industri kreatif didominasi oleh Fesyen sebesar 43,02% dan kerajinan sebesar 25,12% diikuti dengan Periklanan (7,18%), Musik (5,30%) dan Penerbitan Dan Percetakan (4,86%). Ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar jangka pendek dan menengah nasional, yaitu: (1) tingginya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) peran aktif dalam perdagangan internasional.

Sumber : Wikipedia

RUANG LINGKUP INDUSTRIAL


Ruang lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain, baik langsung maupun tidak langsung dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
1.      Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsipprinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempattempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.
2.      Ruang Lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undangundang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
3.      Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
4.      Ruang Lingkup Peraturan/Perundang-undangan ketenagakerjaan
a.       Hukum Materiil
1.      Undangundang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.      Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3.      Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
b.      Hukum Formal
1.      Undangundang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2.      Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006

TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


            Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
1.    Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
2.    Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
3.    Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masingmasing, karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
            Namun demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1.    Memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2.    Bersedia saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja secara terbuka
3.    Selalu tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja

Saling mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan

Sumber : www.Google.com

Bentuk-Bentuk Sarana Hubungan Industrial


Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama biparti






4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:
  1. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
  2. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan perusahaan; Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
5. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.
7. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

PERKEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


·       Tahap masyarakat primitif
            Tahap masyarakat primitif merupakan awal dari tumbuhnya sistem hubungan industrial. Umumnya dalam masyarakat primitif, semua anggota dari sebuah suku atau marga aktif bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Antar anggota dapat berkomunikasi secara alami, sederhana, dan orang per orang.
            Pola status dan kekuasaan sangat bervariasi, sesuai dengan pandangan masyarakat sebatas suku atau marga tersebut. Pengembangan karir lebih bersifat senioritas, kekuatan fisik, dan magis. Dalam kegiatan ekonomi, semula mereka mengerjakan sendiri-sendiri, berkembang menuju suasana kerja sama yang sederhana, kelompok kecilm dan tidak ada batasan yang jelas antara majikan dan anggota kelompok.
·      Tahap masyarakat pertanian
            Tahap masyarakat pertanian merupakan perkembangan dari tahap masyarakat primitif yang belum mengenal pertanian atau peternakan. Dalam masyarakat pertanian, anggota masyarakat sudah mengenal bercocok tanam (mengusahakan tanah) dan sedikit beternak. Pola status dan kekuasaan pada masa ini (abad pertengahan) yaitu, majukan disebut tuan dan pekerja disebut pelayan.
            Status dan kekuasaan pada dasarnya terpusat pada raja atau bangsawan beserta keluarganya. Oleh karena itu mereka berusaha mempertahankan keunggulan keturunan mereka agar status dan kekuasaannya tidak jatuh ke kelompok lain. Model semacam itu diikuti oleh beberapa kelompok atau keluarga yang lain walaupun dalam skope yang lebih sempit. Dalam tahap ini yang menjadimodal utama adalah hak milik tanah yang luas (tuan tanah).
·      Tahap masyarakat pengrajin
            Tahap masyarakat pengrajin memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari tahap masyarakat pertanian. Masyarakat pertanian telah mampu mengembangkan ketrampilannya sebagai pengrajin. Semula mereka sebagai pengrajin bebas atau tidak memiliki keterikatan dalam “hubungan kerja”.
            Selanjutnya evolusi terjadi menuju pengrajin yang menjadi majikan. Evolusi karier mereka, dari murid/pekerja magangan, berkembang menjadi pengrajin bebas atau journey man dan akhirnya menjadi majikan. Dengan munculnya majikan dalam artian memiliki pekerja maka lengkaplah sebuah lembaga. Dari perusahaan tersebut timbul dua model serikat buruh, yaitu serikat buruh perdagangan (merchant guilds) dan serikat buruh pengrajin (craps guilds).
·      Tahap masyarakat industri
            Tahap masyarakat industri sangat ditentukan oleh Revolusi Industri. Revolusi atau perubahan secara besar-besaran telah terjadi dari proses produksi dalam home industri atau home work shops ke proses industri atau pabrik. Perubahan dan penemuan teknologi tidak hanya merubah sistem home industri ke pabrik-pabrik, tetapi juga merubah organisasi kerjanya, sistem hubungan kerja dan atau hubungan industrial.

Pentingnya Peran Orangtua dalam Proses Perkembangan Anak



Bobroknya seorang anak dan remaja bisa diakibatkan oleh kesalahan orang tua dalam mendidik anak. Namun kebanyakan orang tua tidak memikirkan hal ini. Padahal di era modernisasi seperti sekarang, peran orang tua sangat diperlukan terutama berkaitan dengan kecanggihan teknologi. sesuatu yang tidak dapat dihindari bahwa teknologi berkembang dengan pesat sehingga penggunaannya banyak digunakan dengan tidak semestinya. Teknologi yang sering disalahgunakan para remaja adalah internet, padahal pemerintah telah mengeluarkan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, namun tetap saja mereka masih mengakses konten yang berbau negatif dan merusak moral. Teknologi canggih yang semestinya dapat menambah wawasan malah berakibat pada moral yang jelek.
Di sinilah peran orang tua dalam mengontrol dan mengawasi sang buah hati. Menjadi orang tua bukan soal siapa kita, tetapi apa yang kita lakukan. Pengasuhan tidak hanya mencakup tindakan tetapi juga mengenai apa yang kita inginkan terhadap buah hati kita dalam mengerti dan menjalani kehidupannya.
Perhatian dan kasih sayang merupakan hal yang mendasar bagi anak. Lingkungan rumah selain sebagai tempat berlindung, sebaiknya merangkap sebagai tempat mendapatkan kebutuhan hidup, bergaul, dan tempat untuk mendapatkan rasa aman, mengaktualisasikan diri, dan sebagai wahana membesarkan anak hingga dewasa dalam perkembangan psikologinya.
Orang tua sebaiknya tidak membeda-bedakan buah hati, harus ada rasa keadilan, orang tua tidak boleh pilih kasih, karena akan menimbulkan kcemburuan di antara anak, dan anak akan berfikir bahwa mereka tidak disayangi, bahkan mereka akan berfikir bahwa mereka bukan anak dari orang tua mereka.
Orang tua sebaiknya tidak memperlihatkan kemarahan terhadap anaknya. Ketidakmampuan orang tua dalam mengontrol emosi membuat anak menjadi temperamen dan mudah emosi.
Terkadang orang tua lupa berkomunikasi dengan anak-anaknya. Orang tua yang lebih memperhatikan pekerjaan dan kesibukannya, bagi mereka berkomunikasi dengan anak tidak perlu dilakukan. Mereka beranggapan bahwa anak hanya membutuhkan materi. Padahal anak sering sekali mempunyai sesuatu untuk diceritakan kepada orang tua mereka.
kedekatan hubungan anatara orang tua dengan anak tentu saja akan berpengaruh secara emosional. Anak akan merasa dibutuhkan dan merasa bahwa ia berharga di dalam keluarga, apabila ia diprhatikan oleh orang tuanya. Anak akan menganggap bahwa keluarga adalah bagian penting dari dirinya yang sangat dibutuhkan dalam segala hal.
Sebagai orang tua yang baik, jangan melihat keburukan atau kebaikan. Namun lihatlah  cara bergaul sang anak, dengan siapa bergaul, bagaimana luas pergaulannya. Bukan sekedar untuk membatasi sang anak dalam bergaul namun diharapkan impian melihat anak sukses mengarungi kehidupan tanpa mengalami kesalahan dalam pergaulan baik dilingkungan keluarga, atau lingkungan luar menjadi sebuah kenyataan. Manfaatnya kembali ke orang tua, sebab sang anak lalu menjadi orang yang menghargai kedua orang tua..

PROFIL PERUSAHAAN


PT. GARUDA FOOD

Garuda Food Group adalah perusahaan makanan dan minuman di bawah kelompok usaha Tudung Group. Selain GarudaFood, Tudung Group juga menaungi perusahaan agribisnis yang bergerak di CPO (Crude Palm Oil) dan kacang.
GarudaFood Group berawal dari PT Tudung, didirikan di Pati, Jawa Tengah, 1979. Pendiri perusahaan adalah mendiang Darmo Putro, mantan pejuang yang memilih menekuni dunia usaha setelah bangsa Indonesia merdeka.
Pada awal 1987 GarudaFood mulai menjual hasil produksi kacangnya dengan merk Kacang Garing Garuda, yang kini dikenal dengan: Kacang Garuda. Kacang Garuda telah meraih berbagai penghargaan sebagai berikut: Indonesian Customer Satisfaction Award (ICSA) kategori kacang bermerek delapan kali berturut-turut (2000-2007); Superbrands (2003); Top Brand for Kids (2004); Indonesian Best Brand Award (IBBA, 2004-2007); Top Brand (2007-2012).
Tatkala perekonomian nasional tengah dihantam krisis ekonomi, pada Desember 1997 didirikan PT GarudaFood Jaya (GFJ) cikal bakal divisi biskuit yang memproduksi biskuit bermerek Gery. Saat ini GarudaFood memimpin pasar di kategori wafer stick dengan mereknya yang fenomenal, Chocolatos. Periode 2005- 2010 Gery Saluut meraih Indonesian Best Brand Award (IBBA) dari MARS dan majalah SWA untuk kategori wafer salut. Pada 2007-2010 Gery Chocolatos meraih IBBA kategori wafer stick.
Pada 1998 GarudaFood mengakuisisi PT Triteguh Manunggal Sejati (TRMS), produsen jelly dan meluncurkan produk jelly bermerek Okky dan Keffy. Prestasi Okky Jelly dibuktikan dari keberhasilan meraih Top Brand for Kids (TBK) Award 2004 untuk kategori jelly. Di samping TBK, OKKY Jelly juga berhasil meraih IBBA (2004-2007). Okky Jelly Drink juga meraih penghargaan Top Brand 2007 dari majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier.
Di akhir 2002 GarudaFood Group meluncurkan produk minuman jelly bermerek Okky Jelly Drink yang merupakan pioneer di kelasnya, ini sekaligus merupakan babak baru GarudaFood memasuki bisnis minuman (beverage). Keseriusan Garuda Food menekuni bisnis minuman juga semakin kentara dengan diluncurkannya Mountea, minuman berbasis teh dengan rasa buah. Mountea bahkan mencatat prestasi IBBA 2007-2010 kategori minuman teh dalam kemasan cup.
Melihat pangsa pasar snack yang masih sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia, pada 2005 Garuda Food juga memproduksi snack bermerek Leo, untuk kategori produk keripik kentang, keripik pisang, keripik singkong, dan kerupuk mulai akhir 2005. Pada 2007-2010 Leo meraih IBBA kategori snack kentang.
Garuda Food juga memproduksi snack bermerek Leo, untuk kategori produk keripik kentang, keripik pisang, keripik singkong, dan kerupuk mulai akhir 2005. Pada 2007 Leo meraih IBBA kategori snack kentang.
Di tingkat nasional, Garuda Food juga dipersepsi positif sebagai salah satu perusahaan makanan dan minuman idaman di mata stakeholders. Survey yang dilakukan Frontier dan majalah Business Week Indonesia di Jakarta dan Surabaya pada 2006 hingga 2010 menyebutkan Garuda Food berada di urutan ketiga sebagai Indonesian Most Admired Company (IMAC). Sebagai perusahaan yang mengemban misi untuk membawa perubahan yang mencpitakan kemanfaatan bagi masyarakat berdasarkan prinsip saling menumbuhkembangkan, GarudaFood juga aktif menjalankan program corporate social responsibility (CSR) di bawah bendera Garuda Food Sehati.
Untuk mempercepat pencapaian visinya, pada 2011 Garuda Food Group bekerjasama dengan perusahaan dari Jepang Suntory Beverage and Food divisi non-alcohol mendirikan anak perusahaan PT Suntory Garuda Beverage yang fokus pada pengembangan industri minuman.
Kini, seluruh potensi yang ditopang kekuatan sekitar 20 ribu karyawan berkepribadian unggul (noble people) menjadi modal utama Garuda Food dalam upaya menyongsong sukses sebagai sebuah sustainable enterprise.